Pemkot Pertegas Jalan Kalimantan Kampung Bali Memang Wewenang Pemprov

Bengkulu,rekamjejaknews.com – Dinas PUPR Kota Bengkulu kembali menegaskan Pemkot Bengkulu tidak punya wewenang untuk memperbaiki jalan Kalimantan yang rusak Parah di kelurahan Kampung Bali lantaran jalan rusak tersebut merupakan wewenang Provinsi Bengkulu.

Terlihat dari pantauan tim MC, ruas jalan tersebut memang rusak parah dan sudah lama tidak dilakukan pemeliharaan. Terlihat kondisi jalan banyak berlubang dan digenangi air, tak sedikit warga mengalami kecelakaan ketika melintas.

Hal ini ditegaskan langsung oleh Kepala PUPR Kota Bengkulu Noprisman saat diwawancara dan mempertegas fakta wewenang jalan sebenarnya.

“Jalan ini merupakan jalan milik provinsi Bengkulu, sehingga Pemkot Bengkulu tidak memiliki kewenangan. Jadi tidak benar seperti yang disampaikan salah satu akun medsos mengatakan ini jalan kota akan diperbaiki Pemerintah Provinsi. Itu namanya fitnah karena disurat keputusan Gubernur Nomor : W.570 DPU-TR tahun 2019 tentang ruas jalan milik provinsi Bengkulu tertulis jelas jalan Kalimantan tersebut milik Pemprov bukan Pemkot,” tegas Noprisman, Minggu (21/8/2022).

Noprisman juga mengatakan, Dinas PUPR Kota Bengkulu sudah beberapa kali menyurati Pemprov Bengkulu baik meminta kewenangan ruas jalan maupun izin untuk memperbaiki jalan namun hingga saat ini belum mendapatkan tanggapan positif.

“Meski Pemkot Bengkulu tak memiliki wewenang untuk memperbaiki ruas jalan yang rusak tersebut. Tapi Pemkot sudah berupaya berkordinasi perihal jalan yang rusak termasuk jalan hibrida agar jalan tersebut bisa diperbaiki. Pemkot memiliki niat baik untuk memperbaiki, karena jalan yang mulus itu manfaatnya sangat berdampak bagi keamanan dan kenyamanan warga Bengkulu,” terang Noprisman. (**)