Kebijakan Pemerintah Hendaknya Berlandaskan Pancasila, agar Pemerintah Aparat dan Masyarakat Tetap Harmonis 

BENGKULU, Rekamjejaknews.com – Fenomena covid 19 melanda dunia, Negara Indonesia memang saat ini belum kunjung usai, hampir Dua tahun belum juga berakhir, dan entah sampai kapan pemerintah bisa menanggulangi problem wabah ini. apakah tahun depan ataukah nantinya menjadi satu periode, atau bagaimana nantinya berakhir seperti apa, kita selaku manusia hanya berdoa agar wabah ini segera berakhir.
Untuk menyadarkan seseorang atau sekelompok ataupun seluruh orang yang ada dinegeri Indonesia ini tidak lah mudah, meskipun segala upaya dan bermacam cara kebijakan pemerintah untuk selalu menyarankan agar mematuhi protokol kesehatan kepada seluruh warga Indonesia, namun tidak sedikit yang perduli akan himbauan tersebut.
Disini, tentunya kita sebagai masyarakat juga perlu mengikuti peraturan serta perintah yang ditetapkan oleh pemerintah itu sendiri, mengingat tugas pemerintahan memang harus melindungi warga Negara dari berbagai aspek kehidupan, termasuk masalah wabah yang kita rasakan sekarang ini.
Dalam undang-undang juga menjelaskan tentang perlindungan bagi warga negara oleh pemerintah itu sendiri.
Penulis memberikan saran kepada pemerintah agar kebijakan apapun harus berlandaskan Pancasila, bukan hanya peraturan yang berlandaskan Pancasila, namun implementasi atau pelaksanaan oleh aparat penegak hukum dilapangan juga harus dilandasi Pancasila, sehingga tidak ada yang namanya pelaksanaan kebijakan PPKM ini menggunakan kekerasan terhadap warga Negara (Masyarakat), yang mana saat ini cukup banyak viral disebuah tayangan media sosial tentang kekerasan yang dilakukan oleh oknum aparat kepada ibu hamil dan suaminya, serta menghancurkan beberapa benda yang ada diwarung tersebut.
Jika dibuatnya sebuah posko pengaduan kekerasan dalam kebijakan soal PPKM ini, tidak menutup kemungkinan banyak warga yang melaporkan atas peristiwa tersebut.
Memang, memberikan himbauan itu tidak mudah, namun perlu dibicarakan baik – baik serta pemerintah juga memberikan solusi bagaimana masyarakat dapat mencukupi kebutuhan hidup sehari – hari dengan adanya pemberlakuan kebijakan PPKM ini.
Ini bicara soal para pekerja pencari nafkah harian, baik ditingkat swasta atau wirausaha, kalau bicara ditingkat ASN atau PNS mereka telah dicukupi oleh gaji setiap bulannya.
Dikarenakan masyarakat yang mencari nafkah lahiriah dengan cara setiap harinya, maka apa solusi dari pemerintah untuk menyelesaikan problem ekonomi kerakyatan itu
Penulis hanya berharap agar kebijakan tersebut Juga perlu adanya penerapan sistem keadilan, yang mana keadilan dimaksud adalah, sejak menggagas wacana kebijakan tentu nya ada kajian – kajian tentang apakah kebijakan itu berbenturan dengan penyengsaraan terhadap rakyat atau tidak, jika kebijakan itu tidak berlaku adil, maka perlu diperhatikan terlebih dahulu, sehingga tidak ada aroma pendzoliman yang dimaksud.
Dalam segi ekonomi, setiap pelaku usaha tidak ada yang sama dalam mencari nafkah lahiriah nya pukul berapa dan waktu nya kapan.
Ada sebagian masyarakat mencari nafkah lahiriah nya diwaktu pagi, dan ada pula diwaktu siang atau malam, sehingga disini pemerintah harus memperhatikan sisi ekonomi dan kemanusiaan juga.
Penulis meyakini semua orang khususnya seluruh umat manusia pasti mau sehat, dan tidak ada sedikit pun manusia yang mau sakit, kecuali atas kehendak Tuhan yang maha kuasa.
Pemerintah perlu dan wajib menciptakan solusi terhadap permasalahan hajat hidup orang banyak dalam pemberlakuan kebijakan PPKM ini.
Bagaimana melaksanakan kebijakan dalam sebuah aturan namun berlandaskan Pancasila. diantara nya dengan cara pemerintah wajib memberikan batuan dalam bentuk apapun, apakah bantuan dalam bentuk finansial atau sembako kepada semua masyarakat, tanpa terkecuali untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, serta memberikan kebijakan soal perbankan yang berkaitan dengan lembaga keuangan.
Bantuan tersebut apakah ada batas waktu yang ditentukan, sehingga program PPKM berjalan tanpa ada suara teriakan teriakan lapar, tidak bisa membayar kredit rumah, kredit kendaraan dan lain sebagainya.
Aparat penegak hukum dilapangan dalam mengemban tugas juga jangan memperlakukan kekerasan terhadap masyarakat untuk penerapan PPKM, ini mesti tertib, aman dan bersahabat.
Dan bisa juga pemerintah baik ditingkat Provinsi, Kotamadya, Kabupaten, Kecamatan, kelurahan serta RW dan RT setempat bersama masyarakat selalu berperan aktif dalam kegiatan menjaga kebersihan lingkungan sekitar, serta yang terpenting kebersihan dan kesehatan jasmani dan rohani masyarakat itu sendiri, agar terhindar dari wabah penyakit.
Semua bisa dijalankan dengan kegiatan apapun jikalau antara pemerintah dan masyarakat saling bersinergi dalam menangani semua bentuk masalah kehidupan dimuka bumi ini, termasuk wabah covid 19 ini, maka atas izin Tuhan yang maha kuasa semua akan teratasi sebagai mana mestinya.
Ingatlah bahwa Allah menguji hamba-Nya sesuai dengan kemampuannya.
Firman Allah dalam Surah Al-Baqarah ayat 286.
Penulis hanya memberikan wacana serta saran saja dengan sebuah kebijakan harus berlandaskan Pancasila, agar jangan sampai hilang nya harmonisasi antara pemerintah/aparat dan masyarakat itu sendiri.
Tidak akan lahirnya pemerintah kalau tidak ada masyarakat (Rakyat), dan sebaliknya masyarakat juga memerlukan peran pemerintah agar terciptanya tatanan kehidupan yang baik, benar, tertib dan aman.
Penulis berharap pemerintah juga perlu ada pembatasan orang asing masuk ke Negeri sendiri, kebijakan dan peraturan pemerintah juga berlaku kepada setiap orang yang berada di Indonesia, baik WNI maupun WNA, oknum pemerintah/aparat dan oknum masyarakat.
Dalam pandangan tentang kebijakan peraturan pemerintah tentunya semua masyarakat mempunyai persepsi dan perbedaan masing-masing, namun penulis mengutip sebuah hadist yang sangat populer juga disebutkan : ”Perbedaan umatku adalah rahmat”.
Perbedaan itu tentu tidak hanya perbedaan pendapat atau pemikiran, tetapi juga perbedaan posisi, strata, ekonomi dan sebagainya. dari perbedaan inilah terjadi gerak, interaksi, dan dinamika kehidupan, dan itu semua merupakan keniscayaan.
Penulis Adalah Advokat dan Praktisi Hukum Dari Kantor Hukum BPS And Partners Wa: 082282678118

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *