Oknum ASN Dinas Pariwisata Empat Lawang di duga Hambat Tugas Wartawan

EMPAT LAWANG, Rekamjejaknews.com – di duga oknum aparatur sipil negara (ASN) yang bekerja pada dinas Pariwisata Kabupaten Empat Lawang. hambat tugas wartawan saat hendak melakukan Peliputan kegiatan Grand final pemilihan bujang gadis Empat Lawang di gedung serba guna (GSG) milik pemerintah daerah. Rabu malam, (21/07/2021).
Terkait hal ini persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Empat Lawang akan melapor ke POLRES. karena di duga oknum aparatur sipil Negara pada dinas pariwisata Kabupaten Empat Lawang telah dengan secara sengaja melakukan tindakan menghalangi atau mengham bat terhadap tugas wartawan saat hendak melalukan peliputan. dugaan menghambat tugas wartawan ini berawal, saat Baken wartawan (red) yang bertugas di kabupaten Empat Lawang hendak melaksanakan tugas peliputan di acara kegiatan grand final pemilihan bujang gadis Empat Lawang di gedung sebaguna. sungguh dirinya sangat tidak menyangka ketika hendak masuk salah seorang oknum aparatur sipil Nlnegara (ASN) dari dinas pariwisata mengelontarkan ucapan yang menghambat tugas wartawan.
Pada saat hendak melewati pintu masuk yang dijaga oleh aparat kepolisian dan polisi pamong praja (Pol-PP) dan Panitia. saya di cegat tidak boleh masuk untuk meliput. ” karena situasi pandemi (covid-19) yang boleh masuk dibatasi, yakni hanya 50 orang, “ jelas Baken
Dirinya merasa ini adalah tugas wartawan tetap hendak masuk untuk meliput. namun seketika datang seorang oknum pegawai pariwisata dengan ucapan yang menghambat profesi wartawaan. ” Maaf pak kami tidak mengijinkan masuk, kalau mau uang rokok ada. ” ungkap Baken menirukan.
Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata Empat Lawang. Mgs. Nawawi saat di konfirmasi wartawan via telphone ke nomor 0823 7550 XXXX menjawab, mengingat masa pandemi jadi peserta yang datang dibatasi hanya 50 orang. selain itu juga berdasarkan kesepakatan bersama memang tidak diperbolehkan wartawan melakukan peliputan. terkait ada oknum pegawai Dinas pariwisata atau panitia yang menghambat tugas seorang wartawan, pihaknya tidak tahu sama sekali, ” ujarnya.
“Kalau ada hal-hal yang salah dari kami panitia, ” sambungya atas nama instansi dinas Pariwisata kami mohon maaf. Namun saya sendiri saja bingung harus bagaimana,” jelasnya saat dikonfirmasi melalui phone celluler. Rabu (21/07/2021) sekira pukul 23:41 WIB.
Sementara terpisah, Ketua PWI Empat Lawang Beni Syafrin menanggapi, tindakan yang dilakukan oleh oknum pegawai dinas pariwisata sudah bertentangan serta melanggar Undang Undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
“Pasal 18 ayat (1) UU Pers menyatakan, “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
“ Saya sangat kecewa dan menyesalkan tindakan yang melarang tugas wartawan hendak melakukan peliputan kegiatan Grand Final pemilihan bujang gadis Empat Lawang, jika begini artinya sama saja membredel terhadap Profesi Jurnalis itu sendiri, ” lirihnya.
Wartawan adalah pilar utama kemerdekaan pers. “sambungya, Oleh karena itu dalam menjalankan tugas profesinya wartawan mutlak mendapat perlindungan hukum dari Negara, masyarakat, dan perusahaan pers. tugas jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi melalui media massa. dalam menjalankan tugas jurnalistik, wartawan dilindungi dari tindak kekerasan, pengambilan, penyitaan dan atau perampasan alat-alat kerja, serta tidak boleh dihambat atau diintimidasi oleh pihak manapun, ” Bebernya
Dirinya atas nama ketua PWI Empat Lawang akan melaporkan kejadian ini kepihak Polres Empat Lawang dan PWI Sumsel pada. karena sudah jelas tindakan oknum ini merupakan upaya mengebiri, memberedel bahkan nyaris membunuh profesi wartawan. hari ini saya akan melaporkan kejadian ini ke Polres Empat Lawang, jelas tindakan tersebut di duga kuat telah melanggar UU Pers, yang menghalangi kebebasan Pers. ” pungkasnya. (Release/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *