Pemerintah Desa Tumbuk Klarifikasi dan Sampaikan Maaf

BENGKULU TENGAH, Rekamjejaknews.com – Pemerintah desa tumbuk kecamatan pagar jati, Kabupaten Bengkulu tengah, Provinsi Bengulu. klarifikasi dan sampaikan maaf kepada management media Online Indonesia Rekamjejaknews.com Provinsi Bengkulu. Klarifikasi dan sampaikan maaf ini di sampaikan langsung oleh Inarti Ekaporasi dengan dirinya datang ke kantor Redaksi Media Online Indonesia Rekamjejaknews.com. Rabu, (07/07/2021).

Dirinya klarifikasi serta sampaikan Ma’af kepada jajaran Redaksi Media Online Indonesia Rekamjejaknews. com ini. karena atas kehilafannya kepada Tim wartawan Rekamjejaknews.com beberapa waktu lalu di kantor desanya. ia sempat mengucapkan bahwa tidak ada hak wartawan kontrol sosial ke lokasi tentang bangunan di desa.

Sedangkan fungsi Utama Pers adalah dalam fungsinya sebagai kontrol sosial, pers mengandung makna demokratis yang memiliki 4 unsur :

Pertama, sosial participation, yaitu keikut sertaan rakyat dalam pemerintahan;
Kedua, social responsibility, yaitu pertanggung jawaban pemerintah terhadap rakyat; Ketiga, social support, yaitu dukungan rakyat terhadap pemerintah; serta Keempat, sosial control, yaitu pengawasan terhadap tindakan-tindakan pemerintah dimasyarakat.

Pers berfungsi melaksanakan kontrol sosial untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan khususnya dalam pemerintahan. bisa berupa korupsi, kolusi, nepotisme (KKN), ataupun penyimpangan dan penyelewengan jabatan lainnya.

Pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers pasal 4 di dalam ayat 1 disebutkan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga Negara, ayat kedua bahwa terhadap pers Nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran, ayat ketiga bahwa untuk menjamin kemerdekaan pers, pers Nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi dan ayat keempat bahwa dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai Hak Tolak.

Dalam Undang-Undang Dasar Tahun 1945 disebutkan antara lain dalam pasal 28F bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya,

Serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

Ia juga mengakui bahwa itu suatu kehilafan. bukan secara sengaja melainkan hanya mis comunication saja, saya minta maaf.

” itu suatu kehilafan, bukan secara sengaja, hanya mis komunikasi saja, saya minta maaf “, ” ujar Inarti

Saya berharaf adanya kerja sama yang baik antar Pemerintah desa dengan perusahaan media, sambungya. karena dengan adanya kerja sama yang baik artinya bisa saling mendukung program yang sifatnya membangun. ” tandasnya.

Sementara terpisah, Camat pagar jati Edi Junaidi menambahkan, semoga kedepannya…tidak lagi terjadi seperti ini…satu Samo lain mari Kito bangun komunikasi yang baik…agar semua bisa berjalan sesuai dengan kita inginkan bersama…aaminnn yra 🙏

” semoga kedepannya tidak lagi terjadi seperti ini. satu sama lain mari kita bangun komunikasi yang baik. agar semua bisa berjalan sesuai dengan kita inginkan bersama. aamiin yaa rabbal alamiin.

Sementara itu, Direktur utama PT. REVA MEDIA GRUP, Evanisah menyambut baik atas niat Ibu kepala desa tumbuk yang siap bersedia klarifikasi serta sampaikan maaf hingga bekerja sama dengan baik.

Dirinya juga mengucapkan terimakasih kepada Bapak Edi Junaidi Camat Pagar jati. yang bijaksana di dalam memimpin wilayah kecamatan serta membina bawahannya untuk memajukan serta mensejahterakan masyarakat di desa. ” tandasnya. (Likwanyu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *