Diduga Korupsi Dana Desa, Ahmad Nasponi Aidi Resmi di Tahan Kejari

EMPAT LAWANG, Rekamjejaknews.com – Non Aktif Kepala Desa Sugiwaras Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan. Ahmad Nasponi Aidi/Idit resmi menjadi tersangka langsung dilakukan penahanan oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Empat Lawang. akibat tersandung kasus penyalahgunaan dana desa tahun anggaran 2017/2018, Jumat (09/07/2021).

Kepala Kejaksaan Negeri Empat Lawang, Sigit Prabowo, SH mengatakan, sebelumnya tersangka sudah dilakukan pemanggilan sebanyak dua kali. namun tersangka belum memenuhi panggilan pihaknya.

“Panggilan ketiga ini, yang bersangkutan datang secara sukarela, dan pada kesempatan ini yang bersangkutan langsung dilakukan penahanan,” ungkap Sigit Prabowo, SH.

Dipaparkannya, tersangka ditahan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan Dana Desa tahun anggaran (TA) 2017-2018 dengan kerugian Negara sekitar Rp. 870 juta-an.

“Secara kepatutan, kejaksaan melakukan pemanggilan tiga kali, dan bila yang bersangkutan tidak juga memenuhi panggilan, akan dilakukan upaya paksa penangkapan dan penahanan,” ujarnya.

Menurut Sigit, pada panggilan ketiga ini tersangka cukup kooperatif. pihaknya mengapresiasi tersangka. karena telah memenuhi panggilan pihaknya. “Kasus ini memang bukan produk saya selaku Kajari Empat Lawang. kami hanya menindak lanjuti atau meneruskan penyidikan Kajari Empat Lawang sebelumnya,” katanya.

Dengan telah dilakukan penahanan terhadap tersangka, ini artinya proses penanganan kasus ini sudah berjalan kencang. dalam beberapa waktu yang sudah ditentukan yakni selama 20 hari kedepan, pihaknya harus segera melakukan pemberkasan kasus Dana Desa Sugiwaras tersangka atas nama Ahmad Nasponi Aidi ini.

“Mudah-mudahan cepat segera limpahkan ke pengadilan untuk dilakukan persidangan. andai kata tidak juga selesai, maka akan kita lakukan penambahan waktu selama 40 hari,” ucapnya. (Release/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *