Oknum Kepala Desa Air Putih di Duga KKN dan Kebal Hukum

BENGKULU TENGAH, Rekamjejaknews.com I
Sesungguhnya di NKRI ini tidak ada pejabat Publik ataupun seseorang yang kebal hukum. pastinya tergantung dengan pelanggaran yang dilakukannya mulai dari pelanggaran ringan, sedang, ataupun berat. meski demikian, di duga masih ada saja oknum yang mengaku kebal hukum saat di konfirmasi Jurnalis.
“Emang siapa dia, kok bisa siih”,,?
mari simak ulasannya berikut ini,

Pada tanggal 13 oktober 2020, kepala desa air putih, kecamatan talang Empat, Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng), Provinsi Bengkulu. di konfirmasi Reporter media ini dengan surat tertulis melalui pesan singkat instan WhatsApp Format PDF, terkait informasi yang di dapat, dengan dugaan sementara berbau KKN.

Pada tanggal 14 Oktober 2020 sang kepala desa Air putih Asma’un membalas melalui pesan instant WhatsApp.

“Camacak, Aku tu Lagi terharu dengan dugaan2, Kadang2 tu lucu bos laporan warga aku. aku nie la sedap di panggil dari kajari, Tipikor, Polsek. dengan dugan2. Maaf yang wa ini tino apo lanang..? Oh terimakasih buk, Aku belum pernah ketemu dengan anggota ibu ini di desa”, “Balas Asma’un.

Ketika di konfirmasi ulang, apa tanggapannya,, ? “Nah itu la aku tu bingung, gimana ya, Enaknyo tu ibu main ke desa biar jelas kan ngobrol sambil ngopi”. “Tulis Asma’un.

Dengan jawaban sang kepala desa yang seperti ini seakan-akan dirinya pernah ber urusan dengan institusi aparat penegak hukum POLRI serta aparatur penuntut hukum kejaksaan Negeri.

Namun, mungkin kerana kebal hukum, jadi yang berkaitan dengan laporan warga masyarakat yang berindikasikan KKN kepada pihak yang berwenang tak kan bisa berlaku kepada dirinya terkhusus di Kabupaten Benteng Provinsi Bengkulu ini.

Sedangkan, menurut warga masyarakat desa air putih kepada tim Investigasi media ini menuturkan, kasih pembangunan desa di jabat oleh adik kandung kepala desa, kaur keuangan/bendahara desa di jabat oleh keluarga kepala desa, sekretaris desa di jabat oleh adik kepala desa semuanya di jabat oleh keluarga kepala desa, sbenarnya hal ini telah terjadi dan berlangsung cukup lama, mulai dari tahun 2015 sampai saat ini. “Beber Warga.

Sebelumnya, Perihal ini sudah pernah dilaporkan oleh masyarakat yang berjumlah ± 20 orang ke berbagai pihak terkait, akan tetapi tidak ada tindakan ada-apa, “Sambung warga

Bangunan yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja Negara (APBN DD) yang tertuang dalam RKP-Des dan APB-Des tidak di kelola secara transfaran, akuntabilitas sesuai dengan Undang-undang desa dan undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan informasi Publik, kepanitiaannya tidak jelas, dan segala bentuk kegiatan di desa tidak ada musyawarah dusun, tidak ada musyawarah desa, ketua panitia pengelola APBN DD malah di kelola oleh kepala desa sendiri yang seharusnya di kelola oleh masyarakat. “Jelas Warga

Warga masyarakat desa air putih, Kecamatan talang Empat meminta kepada pihak Pidkor POLRI sebagai aparat penegak hukum Polisi Resort (POLRES) daerah Bengkulu tengah daerah Provinsi Bengkulu maupun pihak aparat penuntut hukum Kejaksaan Negeri Bengkulu tengah.  agar dapat mengcroschek secara langsung kelapangan baik fisik bangunan maupun administrasinya.

Masyarakat desa air putih juga meminta kepada Bupati Bengkulu tengah melalui pihak Inspektorat, agar dapat mengaudit administrasi birokrasi Pemerintah desa air putih yang berindikasikan KKN. “Pinta 5 orang perwakilan Warga masyarakat desa air putih yang jati dirinya tidak ingin di sebut.

Sementara itu, Bupati Bengkulu tengah, Camat Talang Ampat, PLD, PD, BPD desa Air putih dalam upaya untuk di konfirmasi. Polsek talang empat,  Pidkor POLRES Bengkulu tengah, kejaksaan Negeri Bengkulu tengah juga, dalam upaya untuk di konfirmasi. (TIM) Media online Indonesia Rekamjejaknews.com

Editor/Redaktur Umum : LIKWANYU

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.