Kejari Kepahiang, Jaksa Sahabat Guru  

KEPAHIANG, Rekamjejaknews.com Kejaksaan Negeri Kepahiang memberikan penerangan hukum pada sektor pendidikan lewat workshop “Jaksa Sahabat Guru”.

Kejari Kepahiang menghadirkan tenaga pendidik maupun Kepala Sekolah guna untuk Penerangan hukum yang dilakukan Kejaksaan dalam pencegahan tindak korupsi yang berlangsung di aula Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (7/10).

Yang di hadiri oleh Kasi Intel Arya Marsepa, SH sekaligus pemateri, Kadis Dikbud Dr. Hartono, M.Pd, Sekdis Dikbud Neti Herlina, S.Sos dan kepala sekolah yang akan mengikuti arahan dari pihak Kejari Kepahiang.

Kasi Pidsus Riky Musrizah, MH sebagai pemateri menjelaskan pada seluruh Kepala Sekolah yang mengikuti kegiatan ini lebih menekankan dalam pencegahan tindak pidana korupsi ( TIPIKOR).

Untuk itu, Kasi Pidsus mengharapkan kepada segenap penyelenggara pendidikan dalam hal pengelolaan kegiatan untuk mengikuti peraturan yang telah ditetapkan oleh penegak hukum, menurutnya dalam hal penindakan adalah suatu keputusan terakhir

“Kejaksaan merupakan lembaga Pemerintah yang melaksanakan kekuasaan Negara di bidang penuntutan dan kewenangan lain berdasarkan ketentuan perundang – undangan. Maka dalam melaksanakan tugas dan fungsi pemerintah dari berbagai sektor wajib mengikuti aturan,”Ujar Riky.

Kadis Dikbud Dr. Hartono, M.Pd dalam arahannya sekaligus pembuka acara kegiatan menjelaskan, semoga dengan adanya bimbingan, arahan serta materi yang diberikan narasumber akan menjadikan suatu penerangan bagi seluruh Kepala sekolah dalam hal transparansi yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan sekolah. (YS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *