Di Duga Bangunan Jalan Setapak di Kelurahan Jaya Loka Langgar UU.KIP   

EMPAT LAWANG, Rekamjejaknews.com-Bangunan jalan setapak di kelurahan Jaya loka, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan di duga melanggar Undang-undang Nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.
Pasalnya, menurut warga setempat berinisial “D” kepada media ini menguraikan, bangunan ini katanya bersumber dari dana Kelurahan. akan tetapi, tidak ada judul karena, tidak ada papan plank informasi, tanpa adanya musyawarah, yang di kerjakan sistem borong,
Tidak tahu sama sekali berapa jumlah pagu, jumlah volume, dan pemanfaatan anggaran sepertinya salah konsep. setau saya tidak ada rumah warga di sekitar ini. “Bebernya kesal
Sementara itu, Lurah Jaya loka Berulang kali hendak di konfirmasi, namun tak kunjung bertemu hingga akhirnya berita ini di tayangkan kepada Kawan.
Sampai nanti pihak terkait berhasil di konfirmasi yakni, menggunakan hak jawabnya. (YU)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *