Wartawan adalah pilar utama kemerdekaan Pers. Oleh karena itu dalam menjalankan tugas profesinya wartawan rekamjejaknews.com mutlak mendapat perlindungan hukum dari Negara, masyarakat dan Perusahaan Pers. Untuk itu standar perlindungan Profesi Wartawan rekamjejaknews.com ini dibuat:
- Perlindungan yang diatur dalam standar ini adalah perlindungan hukum untuk wartawan rekamjejaknews.com yang menaati Kode Etik Jurnalistik dalam melaksanakan tugas jurnalistiknya memenuhi hak masyarakat memperoleh informasi.
- Dalam melaksanakan tugas jurnalistik, wartawan rekamjejaknews.com memperoleh perlindungan hukum dari Negara, masyarakat, dan Perusahaan Pers.
- Dalam melaksanakan tugas jurnalistik, wartawan rekamjejaknews.com dilindungi dari tindak kekerasan, pengambilan, penyitaan, dan atau perampasan alat-alat kerja, serta tidak boleh dihambat atau diintimidasi oleh pihak manapun.
- Karya jurnalistik wartawan rekamjejaknews.com dilindungi dari segala bentuk penyensoran.
- Wartawan rekamjejaknews.com yang ditugaskan khusus di wilayah berbahaya dan atau konflik wajib dilengkapi surat penugasan, peralatan keselamatan yang memenuhi syarat, asuransi, serta pengetahuan, keterampilan dari perusahaan pers yang berkaitan dengan kepentingan penugasannya.
- Dalam penugasan jurnalistik di wilayah konflik bersenjata, wartawan rekamjejaknews.com yang telah menunjukkan identitas sebagai wartawan dan tidak menggunakan identitas pihak yang bertikai, wajib diperlakukan sebagai pihak yang netral dan diberikan perlindungan hukum, sehingga dilarang diintimidasi, disandera, disiksa, dianiaya, apalagi dibunuh.
- Dalam perkara yang menyangkut karya jurnalistik, perusahaan pers diwakili oleh penanggung jawab.
- Dalam kesaksian perkara yang menyangkut karya jurnalistik, penanggung jawabnya hanya dapat ditanya mengenai berita yang telah dipublikasikan. Wartawan rekamjejaknews.com dapat menggunakan hak tolak untuk melindungi sumber informasi.
- Pemilik atau manajemen perusahaan pers dilarang memaksa wartawan rekamjejaknews.com untuk membuat berita yang melanggar Kode Etik Jurnalistik dan atau hukum yang berlaku.
Komentar Terbaru