Pemerintah Provinsi Bengkulu Bentuk Majelis Pertimbangan

BENGKULU, Rekamjejaknews.com – Untuk memperkuat tata kelola keuangan dan Aset. Pemerintah Provinsi Bengkulu bentuk Majelis pertimbangan
penyelesaian kerugian daerah (MPPKD), yang bertujuan untuk memperkuat tata kelola keuangan dan aset pemerintah secara transparan dan akuntabel.

Melalui peningkatan sistem Pengendalian internal di lingkup perangkat daerah. terkhusus terhadap pegawai Negeri bukan bendahara atau pejabat lain di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu.

Majelis pertimbangan ini di lantik dan diambil sumpahnya secara langsung oleh Wakil Gubernur Bengkulu Dedy Ermansyah, di Gedung Daerah Balai Raya Semarak Bengkulu, pada hari kamis tanggal (03/09/20).

Dengan dibentuknya majelis ini Tentunya ada kepastian untuk meningkatkan
Kinerja, tata kelola pemerintahan Provinsi Bengkulu. “Ungkap wakil Gubernur Dedi usai memimpin pelantikan ini.

Lanjut Dedi Ermansyah, selain dengan telah dilantiknya keanggotaan majelis pertimbangan ini, juga memperjelas tanggung jawab dan fungsi jika terjadi indikasi kerugian Daerah. sehingga mereka punya tanggung jawab yang jelas terkait bilamana ada kerugian Negara bukan bendahara yang dilakukan ASN dan seterusnya, “Jelasnya.

Sementara itu, majelis pertimbangan penyelesaian kerugian Daerah yang pembentukannya berpedoman pada Permendagri nomor 133 tahun 2018, Peraturan Gubernur Bengkulu nomor 39 tahun 2019 dan keputusan Gubernur Bengkulu nomor B.253. BPKD tahun 2020 yang memiliki tiga tugas pokok.

Pertama , memeriksa pihak yang merugikan pengampu/yang memperoleh hak ahli waris yang menyebabkan kerugian daerah.

Kedua, memberikan pertimbangan kepada pejabat penyelesaian kerugian daerah (PPKD )yang dilaksanakan melalui sidang atas penyelesaian kerugian daerah.

Dan yang ketiga memberikan pendapat saran dan pertimbangan kepada Gubernur pada setiap kasus yang menyangkut tentang tuntutan ganti kerugian dalam kurung (TGR) termasuk pembenahan banding, pencatatan pembebasan, penyerahan kepada badan peradilan serta menyelesaikan kerugian daerah Apabila terjadi hambatan dan penagihan melalui instansi terkait. “Pungkasnya.

Reporter : LIKWANYU, FEBRI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *