DPRD Kota Bengkulu adakan Rapat Paripurna, APBD menjadi Rp 1,191 triliun

Bengkulu,rekamjejaknews.com– DPRD Kota Bengkulu sore tadi (30/08) menggelar Rapat Paripurna Intern (Pengumuman) dengan agenda penetapan Raperda di luar Propemperda TA.2021 menyusul usulan tambahan Raperda tentang Perubahan Perda Nomor 11 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan.

Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Bengkulu Suprianto dan dihadiri oleh Wakil-wakil Ketua DPRD dan Anggota DPRD Kota Bengkulu serta Tim Ahli DPRD Kota Bengkulu dan Plt. Sekretaris DPRD Kota Bengkulu.

Rapat paripurna ini dalam rangka penandatanganan nota kesepakatan Kebijakan Umum Perubahan APBD (KUPA) dan Rancangan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Peribahan (PPAS-P) APBD tahun anggaran 2021.

Ketua DPRD Kota Bengkulu Suprianto mengatakan ada pergeseran anggaran yang semula Rp 1,176 triliun bertambah menjadi Rp 1,191 triliun.

” Bertambah menjadi Rp 15,37 miliar,” kara suprianto.

Kemudian ia menjelaskan masih memprioritaskan penanganan covid-19, perbaikan ekonomi masyarakat, infrastruktur yang mendesak, seperti penanganan banjir dan lampu jalan.

“Kita masih memfokuskkan pada penanganan covid-19 dan meningkatkan perekonomian masyarakat serta infrastruktur lampu jalan”, ujar Suprianto.

Suprianto dalam pembahasan terhadap rancangan Kebijakan Umum Peribahan APBD dan Rancangan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (P-PPAS) Kota Bengkulu tahun anggaran 2021, Banggar DPRD kota Bengkulu bersama tim TAPD Pemerintah Kota Bengkulu memberikan beberapa catatan. Yaitu tetap memperhatikan akurasi alokasi belanja sesuai yang diprioritaskan, OPD-OPD yang menghasilkan PAD agar dapat memperhatikan pentingnya kesamaan basis data untuk meningkatkan potensi Pendapatan Asli Daerah.{ADV}

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *