Direktur Utama Bank CIJ Pastikan Dana Nasabah Aman

TASIKMALAYA,rekamjejaknews.com – PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Cipatujah Jabar (CIJ) melalui Direktur Utama Bank CIJ, Iman Dermawan menjamin dana nasabah aman.

Dengan adanya kasus dugaan korupsi SPK Fiktif yang dilakukan oknum dan tidak melibatkan lembaga. Saat ini pun kasusnya tengah di proses oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya.

Direktur Utama Bank CIJ menuturkan, “Kedepan akan meningkatkan mitigasi. Pada dasarnya atas kejadian ini, PT BPR CIJ masih eksis dan dana nasabah aman. Sehingga kondisi capaian-capaian kami di tahun 2022 bisa tercapai.” tuturnya. Senin (2/1/2023).

Pihaknya juga meminta kepada seluruh relasi dan nasabah tidak meragukan lagi CIJ, terlebih persoalan ini sudah terang benderang bahwa siapa pelakunya.

“Dengan adanya penetapan empat tersangka ini, menunjukan bahwa bukan CIJ tetapi hanya oknumnya yang tidak benar. Kami berharap semua hal ini bisa dibuktikan dengan penetapan tersangka,” jelasnya.

Iman berharap, nasabah tetap percaya menggunakan layanan PT BPR CIJ. “Saya harap masyarakat tidak ragu menggunakan layanan kami,” harap dia.

Sementara itu Kuasa Hukum PT Bank CIJ, Dr HN Suryana SH S Sos MH menjelaskan, kasus dugaan korupsi SPK fiktif tersebut terjadi yakni pada bulan Agustus 2021.

Permasalahan ini menurutnya terungkap setelah Kepala Divisi Pemasaran Bank CIJ Beni Ibrahim melakukan cros check kepada pejabat setempat, dan pengecekan secara sample ke kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Tasikmalaya.

Hasil cros check tersebut ditemukan hal-hal janggal atau tidak sesuai antara fakta dengan SPK yang diterima oleh pihak Bank CIJ.

“Berdasarkan hasil klarifikasi dengan pejabat setempat. Kepala Divisi Pemasaran melaporkan ke pihak Direksi dan selanjutnya pihak Direksi berdasarkan Keputusan Direksi Tanggal 31 Mei 2022 Nomor :31/KEP-DIR/CUJ/05/2022 membentuk Tim Verifikasi Kredit Infrastruktur Ringan (KRING) untuk dilakukan penyelesaian penelusuran, pengecekan atas semua SPK yang berasal dari DI itu,” kata Suryana.

Lanjutnya, berdasarkan hasil temuan yang dilakukan oleh Tim Verifikasi Kredit Infrastruktur Ringan (KRING) hingga disimpulkan bahwa semua paket yang berasal dari DI melalui ketiga CV tersebut ternyata fiktif.

Atas dasar tersebut, Direksi Bank CIJ mengambil langkah tegas dengan membuat laporan peristiwa kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya.

“Proses penegakan hukum yang dilakukan Kejari Kabupaten Tasikmalaya, Direksi Bank CIJ sangat mendukung agar dapat mengurai dan mengungkap pelaku sebenarnya yang mempunyai niat jahat akan membobol Bank CIJ,” kata Suryana.

Pihak Bank CIJ melalui Kuasa Hukumnya mengapresiasi dengan telah diumumkannya penetapan tersangka oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya, sebagai bentuk tanggung jawab dan profesionalisme dalam mengungkap tindak pidana.

“Alhamdulilah saat ini sudah terungkap bahkan empat tersangka sudah ditetapkan. Peristiwa perbuatan pidana ini merupakan satu pembelajaran yang sangat berharga bagi kami untuk melakukan koreksi dan perbaikan ke depan,” tutupnya. (**)