Stafnya Diduga Jadi Pengurus Parpol

Rekamjejaknews.com – Beredar informasi bahwa ada salah seorang pengurus salah satu parpol di Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) yang ditengarai berstatus ASN aktif berinisial MS.

 

Hasil penelusuran wartawan, nama lengkap yang bersangkutan pada SK Kepengurusan Parpol memang sama persis dengan nama oknum ASN yang berdinas di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).

Ketika dikonfirmasikan, Kabid Bina Marga Dinas PUPR yang sekaligus Plh Kepala Dinas (Kadis), Febrian Fatahillah, ST, MT tak membantah beredarnya informasi tersebut.

Bahkan pihaknya sudah melakukan upaya meminta klarifikasi dari yang bersangkutan namun belum dipenuhi. Surat permintaan klarifikasi sudah dilayangkan sebanyak 3 kali.

Kita sudah jalankan sesuai prosedur, memanggil yang bersangkutan untuk dimintai klarifikasi, tetapi hingga surat yang ketiga dikirimkan yang bersangkutan tidak memenuhinya (panggilan, red),” ungkap Febri.

 

Dimintai tanggapan secara terpisah, Ketua KPU Kabupaten Benteng, Drs. Brotoseno menegaskan bahwa tidak dibenarkan seorang ASN terlibat politik, apalagi secara terang-terangan tergabung dalam kepengurusan parpol.

Secara aturan ASN dilarang untuk berpolitik, jelas aturannya. Bukan hanya ASN, TNI Polri juga tidak diperbolehkan, termaksud kepala desa dan perangkatnya,” urai Brotoseno.(***)