Sosialisasi hukum tentang kenakalan remaja desa tengah padang.

Bengkulu tengah,rekamjejaknews.com – Pemeritahan Desa Tengah Padang Kecamatan Talang Empat kabupaten Bengkulu Tengah Provinsi bengkulu
Menggelar sosialisasi hukum kenakalan remaja dan pembinaan masyarakat dalam menangani ke nakalan remaja yang di laksanakan di Gedung serba guna desa Tengah Padang,rabu 22/09/2021.

Dalam acara ini yang dihadiri langsung oleh kepala Desa,Camat talang empat,perwakilan dari kejaksaan bengkulu tengah,perwakilan polres bengkulu tengah,perwakilan PMD bengkulu tengah dan 50 orang perwakilan masyarakat dan remaja desa tengah padang.

Menurut nya penyuluhan ini sebagai bentuk pencegahan terjadi nya kenakalan remaja yang bersumber dari pergaulan bebas di zaman sekarang ini
Upaya yang dapat di lakukan dalam menangani kenakalan remaja yaitu mendidik dengan memberikan pendidikan agama secara berkelompok maupun perseorangan kata jamali

Kenakalan remaja disebabkan oleh dua faktor, yakni faktor internal dan eksternal. Faktor internal meliputi faktor kepribadian, kondisi fisik, dan faktor status serta peran di masyarakat.


Sedangkan faktor eksternal meliputi kondisi lingkungan keluarga, kontak sosial yang kurang efektif, dan kondisi geografis alam.ungkap Mardogan SH

Paparan yang disampaikan oleh AKP Budimansyah SOS merupakan paparan yang singkat, lugas, padat, dan berisi. Pada penjelasannya AKP Budimansyah memaparkan 4 pelanggaran yang umum dilakukan oleh generasi muda dewasa ini yaitu pelanggaran lalu lintas, pergaulan bebas, penyalahgunaan narkoba, dan tawuran antar pelajar.

Menurut nya peran orang tua serta masyarakat terutama tokoh agama dan tokoh masyarakat untuk membimbing dan menasehati remaja jangan sampai salah Jalan mengikuti pergaulan yang akan merugikan para remaja kemudian hari.

Pendekatan orang tua dan keluarga juga dapat menimalisir kenakalan pada remaja,karena keluarga adalah satu kesatuan yang dapat menjalankan perannya saling mendukung serta saling mengisi antar keluarga sambung jamali sambil menutup sambutan nya.(suhardi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *