Siapa Orang Yang Ber-Jas Kuning ini

Beberapa waktu lalu tim media rekamjejaknews.com meminta keterangan serta konfirmasi kepada SMK 2 Bengkulu Tengah terkait temuan di SMK2 tersebut.

Namun setelah kami meminta tanggapan dari SMK 2 ternyata ada oknum yang me-Whatsaap kami.

Dan kami konfirmasi balik kepada oknum tersebut, siapa ini? Beliau menjawab dengan pongahnya, foto dp saya kan ada. Terus kami tanya balik , ada apa pak?
Dia dengan sombongnya menjawab, Terus gimana kelanjutan ???

Karena utara dan benteng saya yg back up semua kepsek. Ternyata yang Ber-Jas kuning itu merasa pahlawan yang kami telusuri namanya Indra Saputra.

Menanggapi hal tersebut kami dari redaksi rekamjejaknews.com akan melaporkan permasalahan tersebut dengan pasal menghalang-halangi tugas wartawan. Undang-undang pers nomor 40 tahun 1999 yang berbunyi apabila menghalangi-halangi tugas wartawan maka akan dituntut pidana selama 2 tahun atau denda 500 juta.(Red)