Satresnarkoba POLRES Empat Lawang kembali Ungkap Kasus Narkoba

EMPAT LAWANG, Rekamjejaknews.com-sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) dan pasal 111 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009. kasus ini terungkap Sesuai laporan Polisi nomor : Lp/ A- 78 /XII/2020/Sumsel/Res 4Lawang/res narkoba yanggal 05 Desember 2020. Sabtu, (05/12/2020) sekira pukul 03 : 30 Wib.

Kronologi, Pada Hari Jumat tanggal 04 Desember 2020, sekira pukul 21:00 Wib, didapatkan informasi dari masyarakat bahwa di kecamatan pendopo barat terdapat ladang ganja. kemudian kasat Narkoba beserta Kanit dan anggota satnarkoba berangkat pada pukul 22:00 wib setelah sampai di tujuan pada pukul 03.30 wib hari sabtu.

Kemudian melakukan penyisiran, alhasil ditemukan ladang ganja seluas 300 M persegi sebanyak 200 batang ganja. saat dilakukan penggerebekan di pondok tidak ditemukan terduga pemilik lahan ganja. diduga pemilik lahan serta tersebut bernama Mori (DPO).

Selanjutnya dilakukan penggerebekan di pondok sekitar lahan ditemukan seorang bernama Nahwan bin Goni. dilakukan penyisiran kembali ditemukan lahan ganja seluas 200 M persegi ganja sebanyak 100 batang yang belum diketahui pemiliknya.

Selanjutnya tim Satresnarkoba melakukan pembakaran ganja sebanyak 250 batang dan pembakaran pondok milik saidara mori (DPO). Selanjutnya 1(satu) orang laki-laki bernama Nahwan bin Goni beserta barang bukti sebanyak 50 batang ganja diamankan ke polres Empat Lawang, guna untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Terduga yang diamankan adalah tetangga pemilik lahan.
RTL
•Lengkapi mindik
•Riksa Saksi2 & Tsk
•Riksa BB & urine ke labfor
•Lakukan pengembangan
•Kirim berkas perkara ke JPU

Lokasi ladang ganja ini di tematang selih Bukit Barisan Kecamatan Pendopo barat Kabupaten Empat Lawang.

Terduga/ pelaku yang diamankan
1.Nama : NAHWAN Als WAN Bin Goni (ALM)
Umur/Ttl : 45th/karang caya, 17-08-1975
Pekerjaan : Tani
Agama : Islam
Alamat : Desa karang caya Kecamatan Pendopo Barat Kabupaten Empat Lawang

Berikut barang bukti berupa
TKP 1
-lahan milik sdr mori (DPO) seluas 300 m persegi sebanyak 200 batang ganja
TKP 2
-lahan tidak ketahui pemiliknya seluas 200 m persegi sebanyak ± 100 batang ganja

-BB ganja sudah dilakukan pembakaran di TKP sebanyak 250 batang sisanya dibawa ke POLRES EMPAT LAWANG. (Red).

One thought on “Satresnarkoba POLRES Empat Lawang kembali Ungkap Kasus Narkoba

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *