Rata-rata Belum Berbadan Hukum BUMDES di Bengkulu Tengah

Rekamjejaknews.com – Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Bengkulu Tengah mendorong agar Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) memili badan hukum untuk meningkatkan keamanan dalam menjalankan kegiatan usaha.sabtu,26 Agustus 2023

 

Apalagi saat ini, beberapa BUMDes di daerah itu enggan melaksanakan usaha jual beli kelapa sawit lantaran belum memiliki dasar hukum yang cukup untuk melakukannya.

Kami telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Bengkulu Tengah untuk membantu proses legalitas BUMDes. Tujuannya agar BUMDes di sini dapat menjalankan kegiatan usaha, terutama dalam bidang jual beli kelapa sawit, dengan kepastian hukum yang lebih jelas,” kata Kepala Dinas PMD Kabupaten Bengkulu Tengah, Tomi Marisi, kemarin.

 

Salah satu perwakilan BUMDes di Kabupaten Bengkulu Tengah, Sandi juga mengaku bahwa banyak usaha yang bisa dilakukan oleh BUMDes. Namun karena belum berbadan hukum, sulit untuk menjalankanya.

Sebagai BUMDes, kami memiliki potensi untuk mengembangkan usaha jual beli sawit. Namun, ketidakjelasan status hukum membuat kami enggan untuk melangkah lebih jauh. Kami berharap adanya dukungan dan langkah konkret dalam memberikan kepastian hukum bagi BUMDes kami,” ujar Sandi.

 

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bengkulu Tengah, Firman Halawa juga mengatakan siap membantu BUMDes untuk mendapatkan badan hukum yang jelas.

 

“Sebagai lembaga penegak hukum, kami akan memberikan panduan dan pendampingan hukum yang diperlukan agar proses ini dapat berjalan lancar,” ungkap Firman.

Tidak hanya dalam hal jual beli sawit, lanjutnya, berbadan hukum juga memiliki implikasi penting dalam berbagai aspek usaha BUMDes. Hal ini mencakup perizinan, perlindungan hukum bagi para pelaku usaha, serta keterbukaan dalam menjalankan operasional harian.

 

“Dengan memiliki dasar hukum yang kuat, BUMDes diharapkan dapat lebih percaya diri dan proaktif dalam mengembangkan usaha serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah,” kata Firman.(**)