RAPAT PARIPURNA DALAM RANGKA PENGUCAPAN SUMPAH/JANJI ANGGOTA DPRD PAW KABUPATEN SELUMA SISA MASA JABATAN 2019-2024
Bengkulu,rekamjejaknews.com – Senin(7/8/2023) bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD diselenggarakan Pengucapan Sumpah/Janji Anggota DPRD Kabupaten Seluma Pengganti Antar Waktu (PAW) Tahun 2019-2024.
Ketua DPRD Kabupaten Seluma, Nofi Eriyan andesca,S.Sos Pelaksanaan Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Seluma dalam rangka Pengucapan Sumpah/Janji Anggota DPRD Kabupaten Seluma Pengganti Antar Waktu Masa Jabatan Tahun 2019-2024 pada hari ini, Senin, tanggal 7 Agustus 2024.
Dalam
Sesuai ketentuan dalam pasal 114 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 dan Pasal 130 ayat (1) Peraturan DPRD Kabupaten seluma Nomor 01 Tahun 2018 tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten seluma Sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2022 bahwa
“Anggota DPRD Pengganti Antar Waktu sebelum memangku jabatannya, mengucapkan sumpah / janji yang dipandu oleh Pimpinan DPRD dalam Rapat Paripurna”
Pengambilan sumpah/janji dipandu oleh Ketua DPRD Kabupaten Seluma, Nofi Eriyan andesca S.Sos dilanjutkan dengan penandatanganan Berita Acara Pengambilan Sumpah/Janji diteruskan dengan penyematan Pin dan penyerahan.
Dalam Acara Rapat Paripurna dihadirin oleh Dedy Ramdahanu sekretaris DPRD kab.Seluma,Riki Supardi sekretaris wilayah partai PPP dan dihadirin oleh Staff hukum Perwakilan Gubernur Murlin Hanizar, S.P,M.SI (**)
Komentar Terbaru