Pusat Perbelanjaan Kembali Dibuka, Wawali : Jangan Sampai Pelaku Usaha Jadi Susah

BENGKULU, Rekamjejaknews.com – Selama penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) hingga 9 Agustus mendatang. Walikota Bengkulu Helmi Hasan dan Wakil Walikota Dedy Wahyudi tetap ingin roda perekonomian di Kota Bengkulu tetap berjalan sebagaimana mestinya.

Untuk itu, kali ini surat edaran (Walikota) Nomor : 360/161/BPBD/2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 dan Penghentian Kegiatan Yang Bersifat Keramaian atau Kerumunan terdapat beberapa poin yang mempertimbangkan kemaslahatan masyarakat diantaranya ialah pelaksanaan kegiatan pada pusat perbelanjaan, Mall, pusat perdagangan dapat buka hingga pukul 20 : 00 WIB serta menerapkan protokol kesehatan dengan kapasitas pengunjung 50 persen.

Hal ini disampaiakan langsung Wakil Walikota Bengkulu Dedy Wahyudi didampingi Kadis Perindag Bujang HR, Kalaksa BPBD Eddyson saat melakukan audiensi bersama pihak Bencoolen Mall, Mega Mall dan para pelaku usaha lainnya di kantor Diaperindag, Rabu (4/8/2021).

“Kita paham betul dan sangat mengerti disuasana seperti ini tak boleh mematikan roda perekonomian, apalagi sampai membuat orang susah. Makanya kita perbolehkan pusat perbelanjaan buka hingga pukul 20 : 00 WIB,” jelas Dedy.

Walaupun diperbolehkan buka, Dedy ingin pihak Bencoolen Mall dan Mega Mall benar-benar mengikuti prokes yang berlaku.

“Prokes yang ketat harus dijalankan, kapasitas pengunjung hanya 50 persen. Jadi pihak Bencoolen Mall dan Mega Mall harus benar-benar mentaatinya,” pungkasnya. (Rilis)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *