Proses Hukum Oknum Kepdes di Kecamatan Taba Penanjung Patut di Pertanyakan

BENGKULU TENGAH, Rekamjejaknews.com-Sebelumnya salah satu oknum kepala desa di kecamatan Taba Penanjung, Kabupaten Bengkulu Tengah, Provinsi Bengkulu. telah mengembalikan uang yang diindikasikan kerugian Negara senilai ± Rp. 133.000. 000,00 ( seratus tiga puluh tiga juta rupiah )

Hal ini dilakukannya dengan mempedomani hasil audit Inspektorat Daerah Kabupaten Bengkulu tengah yang telah mengeluarkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) sebesar ± Rp. 133.000.000,00 (seratus tiga puluh tiga juta rupiah).

Pengembalian ini dilakukan oleh Kepala desa tanjung raman, Dodi Erianto di Bank Bengkulu Cabang Karang Tinggi, pada hari Senin (28/12/220).

Setelah Dodi usai mengembalikan uang kerugian Negara, bukti setoran langsung diserahkannya ke Inspektorat Bengkulu tengah untuk dapat disampaikan ke Kejaksaan Negeri Bengkulu tengah yang sedang mengusut dugaan penyimpangan anggaran dana desa (DD) tahun anggaran 2019 pada Desa Tanjung Raman ini.

Sementara itu, Kepala Desa tanjung raman, Dodi saat di konfirmasi melalui pesan singkat Wa. membalas, mengirimkan slif rekening koran tertanggal (28/12/2020).

Terpisah, Sebagaimana dalam undang-undang nomor 31 tahun 1999 jounto Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Pada BAB II pasal 4 Pengembalian kerugian keuangan Negara atau perekonomian Negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3.

Sementara itu, Sekretaris General lembaga swadaya masyarakat National Coruption Wacth (LSM-NCW) Bengkulu tengah, mengatakan ” memang benar dalam pasal 4 pengembalian kerugian keuangan Negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 dan pasal 3. ” jelasnya.

Sambungnya, Akan perihal ini menjadi tanda tanya besar, pasal 4 pada undang-undang nomor 31 tahun 1999 ini sepertinya di duga tak berlaku bagi pelaku tindak pidana korupsi terkhusus oknum kades di Kecamatan taba penanjung ini. “Tandasnya. (TIM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *