Penandatanganan Surat Izin Pembangunan SPBU, Kades Perbo Mengaku Tidak Dilibatkan

Bengkulu Utara, Rekamjejaknews.com- Kepala Desa Perbo, Elinggeraini,S.sos, mengaku sama sekali tidak mengetahui Surat Izin Lingkungan Pembangunan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang terletak di Desa Perbo Kecamatan Kerkap Kabupaten Bengkulu Utara. Pasalnya, saat penandatanganan Izin Lingkungan, dirinya tidak diundang oleh pihak SPBU. 

“Seharusnya surat izin lingkungan ini harus diketahui Kepala Desa, jika terjadi sesuatu hal siapa yang akan bertanggung jawab nantinya,” ujar Kades saat diwawancarai awak media, di kediamannya, Kamis (10/2/2022).

Hal ini juga dibenarkan oleh Kepala Dusun (Kadun) Desa Perbo, saat pihak SPBU meminta penandatanganan izin lingkungan kepada dirinya, pihak SPBU menolak untuk mengundang Kepala Desa Perbo.

“Saat itu, pak Edi selaku pengelola meminta tanda tangan izin lingkungan, saya bilang ini tidak bisa, terlebih dahulu harus dikumpulkan warga kita, Kepala Desa harus diundang, jawaban pak Edi waktu itu gak usah pak, cukup warga sekitar ini saja, waktu itu saya kumpulkan hanya sekitar 6 Kepala Keluarga saja,” ujar Kadun menceritakan penolakan pihak SPBU untuk mengundang Kepala Desa.

Kadun juga mengaku merasa kecewa dengan pihak SPBU, pasalnya, sebelum SPBU tersebut dibangun, saat itu Kadun meminta pihak SPBU merekrut karyawan dari warga setempat, tetapi sampai saat ini tidak dipenuhi.

“Waktu itu saya meminta agar pegawai SPBU di utamakan dari warga setempat, tapi nyatanya sampai saat ini, tanpa sepengetahuan kami,  setelah beroperasi SPBU ini telah merekrut karyawan lain,” ucap Kadun Desa Perbo.

Diketahui, SPBU yang terletak di Desa Perbo Kecamatan Kerkap Kabupaten Bengkulu Utara ini telah beroperasi sekitar 3 bulan terakhir, menurut keterangan warga setempat, SPBU tersebut merupakan cabang dari SPBU Pondok Kelapa Kabupaten Bengkulu Tengah. 

Sampai berita ini tayang, pihak SPBU belum dapat dikonfirmasi terkait pernyataan Kepala Desa dan Kepala Dusun tersebut.(Tim)