PEMBERIAN REMISI UMUM BAGI NARAPIDANA DAN ANAK BINAAN DALAM RANGKA KEMERDEKAAN REPUBLIK INDONESIA

Rekamjejaknews.com-Pada peringatan HUT RI ke-78 Tahun 2023, Kementerian Hukum dan Hak Azazi manusia (Kemenkumham) se-Indonesia termasuk di Bengkulu,kembali memberikan pengurangan masa tahanan umum( Remisi Umum) kepada para tahanan pada Lembaga Pemasyarakatan (lapas) se-provinsi Bengkulu kali ini,ada 1577 warga binaan yang mendapatkan remisi, sedangkan 27 orang langsung bebas dari tahanan,Kamis,17 Agustus 2023.

 

Pemberian remisi secara simbolis di lapas kelas ll A Bengkulu di hadirin gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah,plt kanwil, kemenkumham,Kejati Bengkulu dan beberapa unsur pimpinan Forkompinda provinsi Bengkulu,dll.

 

 

Plt Kanwil Kemenkumham Bengkulu, Hermansyah Siregar mengataka untuk pemberian remisi atau potongan masa tahanan tahun ini memang dipusatkan dilapas kelas ll A Bengkulu

 

Sedangkan untuk yang mendapatkan remisi totol ada sebanyak 1577 orang,tersebar di lapas, LPKA dan rutan di seluruh provinsi Bengkulu dengan Sebanyak 27 orang langsung dinyatakan bebas,sedangkan 1550 mendapatkan remisi 1dengan potongan masa tahanan bervariasi.

 

Sementara itu gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah memberikan selamat kepada warga binaan yang mendapatkan remisi,

 

Selain itu gubernur mengharapkan untuk warga binaan agar kedepannya bisa terus berkelakuan baik selama menjalani hukuman,belajar mandiri dan berlakuan dengan baik agar remisi-remisi yang berikutnya bisa didapatkan lagi

 

Dalam kesempatan itu pula gubernur Bengkulu dan Forkompinda juga berkesempatan melihat dan membeli berbagai macam hasil karya warga binaan yang memang memiliki nilai seni dan jual tinggi.

 

Tadi gubernur mengajak support dg bernyanyi bersama beberapa warga binaan untuk membangun suasana hati menjadi rileks dan kebersamaan.(febri)