Nasib Kepsek SMPN 20 Tunggu Inkrah
Bengkulu,rekamjejaknews.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu menepis kabar bakal kembalinya oknum Kepala Sekolah SMP Negeri 20 Kota Bengkulu yang tersandung dugaan penganiayaan terhadap salah satu siswanya.
Kamis (3/11/2022), Plt Kadis Kominfo Syofian Tosoni didampingi Sekdis Dikbud Gianto dan Kabid Hubungan Media dan Teknologi Informatika Ariani Ningrum langsung menggelar konferensi pers di ruang Kadis Kominfo.
Di sini, Soni menegaskan isu tersebut tidaklah benar, ia mengatakan Pemkot masih menunggu keputusan APH terkait kelanjutan kasus dugaan penganiayaan tersebut. Berdasarkan laporan dari dikbud, hingga saat ini oknum kepsek itu belum dipastikan terbukti bersalah ataupun tak bersalah.
“Saya sampaiakan kepada seluruh lapisan masyarakat sampai saat ini kepastian hukum dari kasus kepsek itu belum ada. Apakah beliau bersalah atau tidak, dan sesuai dengan kebijakan pemkot beberapa waktu lalu, bahwa hal ini harus diselesaikan secara hukum dulu bersalah atau tidaknya. Jika bersalah tentu akan ada sanksi tegas dari Pemkot, dan apabila tak terbukti bersalah, yang bersangkutan akan dikembalikan menjadi kepsek,” tegasnya.
Sementara terkait petisi dari guru, Soni mengimbau para guru tetap fokus menjalankan tugas sebagaimana mestinya, karena semuanya sudah diproses secara hukum.
“Terkait petisi yang dilakukan para guru, kami menyarankan semua guru ini lebih fokus melaksanakan tugasnya yakni mendidik dan mengajar. Dan berkaitan hal ini, Pemkot mengimbau masyarakat untuk tak berpolemik dahulu sebelum ada informasi yang jelas dan kepastian dari pihak Pemkot Bengkulu maupun APH,” tuturnya.
Pada kesempatan ini, Sekdis Dikbud Gianto menjawab pertanyaan salah satu wartawan kenapa kasus tersebut tak diselesaikan secara kekeluargaan.
“Kasus ini sudah dilaporankan kepada pihak berwajib. Kita mengambil kebijakan, maka dari itu kita serahkan ke pihak berwajib. Karena saat itu tak mungkin pelapor mengajak berdamai. Jadi kita tunggu saja seperti apa hasilnya nanti, apakah diproses lebih lanjut ke pengadilan, atau tak terbukti bersalah kita juga belum tahu,” terang Gianto. (**)
Komentar Terbaru