MUI Nyatakan Game Higgs Domino Haram, Ini Tanggapan Walikota Helmi

Bengkulu,rekamjejaknews.com – Mendukung pernyataan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Bengkulu yang menyebutkan bahwa permainan chip game online domino yang saat ini digemari oleh masyarakat luas khususnya Provinsi Bengkulu, haram.

Walikota Bengkulu Helmi Hasan pun ikut angkat bicara mengenai persoalan yang muncul, karena game Higgs Domino dianggap judi. Atau setidaknya game Higgs Domino menjadi sarana judi bagi para pemain game.

“Meskipun unsur judi dalam game
Higgs Domino itu hanya pada taruhan atau terkait jual beli chips saja. Tapi tak ubahnya seperti taruhan pada balapan liar. Game ini diharamkan karena mengandung praktik perjudian,” jelas Helmi, Selasa (2/11/2021).

Karena, apapun bentuknya ketika di dalam permainan terdapat unsur taruhan, untung-untungan maka sudah pasti masuk ke dalam kategori judi.

Helmi berharap agar masyarakat untuk segera sadar dan berhenti untuk bermain game tersebut. Menurutnya, permainan atau game domino tersebut dapat melengahkan kita dari kegiatan yang bermanfaat dan hal-hal positif lainnya.

Ditempat berbeda, Kadis Kominfosan Eko Agusrianto juga mengatakan dan mengimbau agar warga pemain game tidak lagi bermain game domino.

“Dipermainan tersebut kita diminta untuk mengisi saldo dan membeli chip agar dapat memainkan permainan. Jika menang maka pemain akan mendapatkan sejumlah uang dan jika kalah, pemain akan kehilangan uang sama seperti permainan judi. Ini yang harus diputuskan bagaimana ke depannya,” ujar Eko.

Apa lagi game domino ini tak sejalan dengan program Pemkot Bengkulu yakni religius dan bahagia.

“Tentu ini mencoreng program religius yang pak wali dan wawali canangkan apabila banyak masyarakat bermain judi melalui permainan ini,” ungkapnya.

Sebagai informasi, Terkait fatwa, hingga saat ini MUI pusat dan Provinsi Bengkulu belum mengeluarkan fatwa terkait kejelasan game tersebut. Namun sudah dipastikan jika chip game domino tersebut haram karena memiliki unsur taruhan dan lainnya. (**)