Lolos Verifikasi SAQ, Kadis Kominfo Paparkan Diseminasi Informasi Publik PPID Kota Bengkulu

Bengkulu,rekamjejaknews.com – Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama Kota Bengkulu Eko Agusrianto memaparkan Diseminasi Informasi Publik yang dilakukan PPID Kota Bengkulu dalam penjurian Self Assessment Questionnare (SAQ) untuk pemeringkatan badan publik, Kamis (23/12/2021) di Komisi Informasi Provinsi Bengkulu.

Presentasi penjurian SAQ ini merupakan tahap akhir penilaian yang dilakukan Komisi Informasi Provinsi Bengkulu kepada badan publik yang telah lolos dan memenuhi syarat pada dua tahapan sebelumnya, yaitu pengisian SAQ dan visitasi lapangan yang telah dilakukan Komisi Informasi Provinsi beberapa waktu lalu.

Dalam sesi pertanyaan yang diajukan oleh dewan juri, Eko mampu menjawab semua pertanyaan dan merespon positif atas beberapa saran dan masukan dari dewan juri.

Di akhir paparannya, Eko optimis PPID Kota Bengkulu kembali dapat mempertahankan sebagai badan publik informatif sebagaimana pernah diraih dua tahun sebelumnya.

“Iya, setelah menjalani berbagai rangkaian tadi, insya allah kita optimis bisa mempertahankan sebagai badan publik informatif, seperti yang pernah kita raih dua tahun sebelumnya,” ujar Eko.

Adapun dewan juri dalam penjurian SAQ ini adalah Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Hamka Sabri, Komisioner Komisi Informasi Provinsi Murdan Lair, Akademisi Dr. Yar Johan, Tokoh Masyarakat Usman Yasin, dan Ketua Aliansi Jurnalis Independen Bengkulu Harry Siswoyo.

Dalam kegiatan ini Eko juga didampingi Kepala Bidang Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik Nugroho Tri Putra, dan Kepala Seksi Pengelolaan Komunikasi Publik Yopi Haikal Perdana. (**)