KPU Bengkulu Tegaskan Pilkada 27 November Tetap Dilaksanakan

Bengkulu, Rekamjejaknews com- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu memastikan proses pemeriksaan Calon Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Sabtu (23/11) tidak akan memengaruhi jadwal pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada 27 November mendatang. Hal ini ditegaskan oleh Ketua KPU Bengkulu, Rusman Sudarsono, dalam konferensi pers yang digelar pada Minggu (24/11).

Rusman menjelaskan, merujuk pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 17 Tahun 2024 Pasal 16, pelaksanaan Pilkada tetap berjalan meskipun terjadi kondisi khusus, seperti calon dinyatakan berhalangan tetap atau ditetapkan sebagai terpidana. “Dalam kondisi tersebut, KPU Provinsi maupun KPU Kabupaten/Kota akan menyampaikan informasi tersebut kepada Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) melalui Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk diumumkan kepada masyarakat di TPS,” terang Rusman.
Ia juga menegaskan bahwa distribusi logistik pemilu sudah mulai dilakukan ke seluruh kabupaten dan kota. “Semua logistik dipastikan tiba di TPS pada 26 November, sehari sebelum pelaksanaan pemungutan suara,” tambahnya.
KPU Bengkulu meminta masyarakat untuk tetap tenang dan percaya bahwa proses demokrasi akan berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku. “KPU berkomitmen menjaga integritas Pilkada demi memastikan hak pilih masyarakat terlindungi,” tutup Rusman.(yanti)