Ketua Perkumpulan LIPPAN Layangkan Surat Pengaduan ke Polres Seluma Laporkan Dugaan Manipulasi Data Untuk Ikut Seleksi PPG
Seluma,Rekamjejaknews.com – Lembaga Independent Pemantau Pendidikan dan Pembangunan (LIPPAN) DPC Kabupaten Seluma menyambangi Polres Seluma layangkan surat pengaduan dugaan tidak pidana manupulasi data agar bisa mengikuti seleksi Pendidikan Profesi Guru (PPG) Tahun 2024.Jumat,(21/3/2025)
Jon Sisuardi (Andre)Saat di wawancarai wartawan media Rekanjejaknews.com mengatakan bahua Laporan yang dilayangkan nya pada hari ini ke Polres Seluma terkait adanya dugaan manipulasi data seleksi Pendidikan Profesi Guru (PPG) Tahun 2024 yang diduga dilakukan oleh Saudari Revika Oktavina.
Menurut Ketua Dewan Pimpinan Cabang Lembaga Independen Pemantau Pendidikan Dan Pembangunan (DPC LIPPAN) Kabupaten Seluma Jon Sisuardi/ Andre berdasarkan Undang-Undan
1.Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 Pasal 19 Ayat 3, Tentang Peranserta Masyarakat dalam penyelenggaraan Negara bebas dan bersih dari KKN.
2.Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen, pasal 8
3.Surat Edaran Seleksi Administrasi Pendidikan Profesi Guru (PPG) Nomor: 0248/B2/GT.00.03/2022
4.Keputusan Menpan- RB Nomor 347 Tahun 2024 Tentang PPPK.
5.Permenpan- RB Nomor 14 Tahun 2023
6.Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 263
Berdasarkan peraturan dan Undang tersebut di atas, maka dengan ini kami dari lembaga independent pemantau pendidikan dan pembangunan, melakukan pemantauan terhadap salah seorang peserta PPG (Pendidikan Profesi Guru) Atas Nama Revika Oktavina S,Pd. Di SMPN 18 Seluma Penago I Kecamatan Ilir Talo, Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu.Yang saat ini mengikuti seleksi PPG
Berdasarkan hasil pantauan kami di lapangan diduga ada indikasi melawan hukum.
Dugaan Indikasi melawan hukum tersebut sebagai berikut:
1.Diduga Saudari Revika Oktavina masa kerja sebagai tenaga pengajar (Honor) terputus selama 6 Tahun, terhitung sejak Tahun 2019 sampai dengan 2024.
2.Diduga sejak Tahun 2019 sampai dengan 2024 Saudari Revika Oktavina menjadi Perangkat Desa di Desa Pasar Talo, Kecamatan Ilir Talo, Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu. Ini jelas bertentangan dengan Undang-undang Desa Nomor 6 Tahun 2014.
3.Diduga Saudari Revika Oktavina telah merubah data Dapodik di Tahun 2024 melalui orang tuanya sendiri, di kernakan orang tuanya (Ayah) adalah Wakil Kepala Sekolah di SMPN 18 Seluma.
Mengenai laporan di atas kami dari pihak Lembaga Indipendent Pemantau Pendidikan dan Pembangunan (LIPPN) meminta agar kiranya pihak Polres Seluma segera melakukan penyelidikan dan laporan tersebut akan kami kawal terus. Tegasnya (Re)







































































