Ketua Komisi I DPRD Kota Bengkulu Bantah Berita Hoax Yang Terserbar di Salah Satu Media Online

Bengkulu,rekamjejaknews.com – Ketua Komisi I DPRD Kota Bengkulu,Teuku Zulkarnain membantah keras pernyataan berita yang dimuat salah satu media online yang menyebutkan agar “Walikota Bengkulu Helmi Hasan,mencopot Kasatpol PP Kota dan Kadis DPMPTSP Kota Bengkulu dari jabatannya.

Berita yang di muat dan disebar luas oleh wartawan di salah satu media online itu terkesan mengintimidasi seorang pejabat,Bahkan tak hanya itu menurut dewan dari Praksi PAN ini mengatakan, jika berita itu sudah mencermarkan nama baiknya,karena ia merasa tidak perna di wawancara ataupun mengeluarkan pernyataan tersebut kepada wartawan.

“ Berita yang di tayangkan oleh wartawan di salah satu media online hari ini, tidak benar, bahkan sudah mencemarkan nama baik saya,karena menulis berita mengada- ngada, tanpa ada konfirmasih, sehingga terkesan mengadu domba saya dengan Pejabat Kota Bengkulu” Jelas Teuku Zulkarnain kepada media ini melalui pesan whatsaapnya,jum,at (11/6/21)

Ia juga menambahkan, terkait permasalahan dengan berita yang sudah mencemarkan nama baik nya itu, sudah di serahkannya kepada TIM untuk menyelesaikan masalah ini.

“ Kita akan melihat niat baik dari media online tersebut,. Tapi kalau tidak ada etika atau niat baik dari mereka, terpaksa kita laporkan media tersebut ke pihak hukum, dan ke dewan pers.” Tegasnya

Kasat Pol PP Kota Bengkulu Yurizal Menjelaskan, Dirinya sudah pasra,karena selama ia mengebankan tugas sebagai kasatpol PP tidak perna menyalahi aturan dan sesuai dengan perintah atau arahan dari atasan. Disinggung terkait dengan berita yang di muat oleh wartawan media online tersebut, Ia merasa di Fitna dan perbuatan tidak menyenangkan.

“ Saya ini kan ada pimpinan, jadi kebijakan atau tugas atas izin atasan, kemudian terkait  persoalan yang ada di Indomarco, seperti yang di ada dalam berita itu,  insyaallah dalam waktu dekat kita akan cek kelapangan” Jelas Yurizal

Lanjut Yusrizal ” Masalah berita yang ada di media online hari ini, seharusnya wartawan konfirmasi sebelum di ekspos, Jangan sampai menyebarkan berita fitna yang terkesan Provokasi. Terkait dengan masalah ini saya tidak akan tinggal diam, karena ini bukan produk berita, sesuai dengan UU ITE pasal 27 ayat 3,  maka secara pribadi saya akan lapor ke pihak yang berwajib” Tutupnya (ADV)