Kejaksaan Negeri Kepahiang Musnahkan BB Pidum dan Pidsus, Bersama Polres dan PN

KEPAHIANG, Rekamjejaknews.com – Kejaksaan Negeri Kepahiang musnahkan barang bukti (BB) atas perkara tindak pidana umum (PIDUM). pada hari, jum’at (05/03/2021), pukul 10:00 Wib pagi.

Pemusnahan barang bukti tindak pidana umum (PIDUM) ini di laksanakan secara transparan di kantor kejaksaan Negeri Kepahiang, Provinsi Bengkulu.

Barang bukti yang di musnahkan yaitu narkotika sebanyak 18 perkara, KAMNEGTIBUM, TPUL sebanyak 11 perkara (10 dewasa dan 1 anak).

Dalam kegiatan ini di hadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kepahiang Ridwan, SH Kapolres Kepahiang, AKBP. Suparman SIK, MAP, Ketua pengadilan Negeri yang di wakili staf dan yang lainnya.

Kejari Kepahiang menyampaikan, ” pemusnahan barang bukti ini di laksanakan dalam 7 bulan sekali. karena keadaan yang tertentu”.” Ujarnya.

Di penghujung acara di lakukan pembakaran barang bukti yang di laksanakan langsung oleh Kejari kepahiang, Kapolres Kepahiang dan yang mewakili dari pengadilan Negeri Kepahiang.

Kegiatan pemusnahan Barang bukti ini berjalan dengan lancar, tanpa ada hambatan apapun. (Yoyon S/Kabiro).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *