Forum Kades Adakan Pertemuan Tatap Muka Terkait Pemberhentian Dan Pengangkatan Perangkat Desa
KEPAHIANG,Rekamjejaknews.com -Forum kades se–Kecamatan Ujan Mas Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu menggelar pertemuan tatap muka bersama instansi terkait. Kamis (20/01/2022).
Pertemuan seluruh kades se-kecamatan Ujan Mas dalam rangka pencerahan dan pengarahan terkait pengangkatan dan pemberhentian serta rotasi perangkat desa, yang di laksanakan dikantor desa Meranti Jaya.
Kegiatan pertemuan tatap muka ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada seluruh kades agar tidak semena-mena dalam mengangkat dan memberhentikan perangkat desa pasca pelantikan 28 Desember 2021 lalu.
Dalam kegiatan pertemuan ini di hadiri oleh, Dinas PMD Kabipaten Kepahiang yang diwakili Karnolis, SE, Camat Ujan Mas , Kapolsek Ujan Mas, Bhabinkamtibmas, dan Babinsa.
Saat pertemuan Karnolis, SE menyampaikan, pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa itu adalah wewenang kepala desa akan tetapi harus memenuhi unsur – unsur yang sudah diatur Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 maupun Perda Nomor 4 Tahun 2016 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa supaya tidak menjadi bomerang bagi Kepala Desa itu sendiri.
“Hari ini kita melaksanakan pembekalan bagi kepala desa terutama untuk kepala desa yang baru ataupun yang lama, supaya Kepala Desa yang baru dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai kepala desa bisa berjalan dengan baik agar program pemerintah yang dilakukan pemerintah kabupaten sampai ke tingkat desa dapat berjalan dengan lancar,” Ungkap Karnolis.
Hal senada yang disampaikan Ketua APDESI kabupaten kepahiang Fadillah, dalam rangka pengangkatan dan pemberhentian Perangkat Desa memang menjadi hak kepala desa.
” Disamping hak dan wewenang kepala desa, akan tetapi ada aturan lain yang harus di pahami oleh kepala desa agar bisa memberhentikan dan mengangkat perangkat desa, dengan ketentuan yang menjadi larangan bagi perangkat desa yang sudah di buat oleh aparatur desa “, Ungkapnya. (Yoyon)
Komentar Terbaru