DI DUGA OKNUM YANG PAKAI JAS PARTAI,MENGHALANG – HALANGI TUGAS WARTAWAN
Bengkulu,rekamjejaknews.com – sesuai dengan peran aktif sebagi warga negara republik indonesia dalam melaksanakan tugas dan melakukan kontrol sosial kepada pembangunan APBD,ABPN,ASN dan seterusnya,tapi peran tersebut telah di langgar oleh oknum yang pakai baju partai telah menghalangi tugas wartawan saat mau konfirmasi beberapa pekan yang lalu, rabu 20 oktober 2021
tim konfirmasi ulang ke pada oknum tersebut tapi lagi – lagi dia mengatakan bahwasannya kepala smk tersebut temannya ,lanjut tim bertanya apa maksud dari teman tersebut lalu di balas nya bapak hubungi saja mas bowo,keteranag CR(wakared)
lain dari pada itu CR akan melaporkan hal tersebut ke pihak yang berwajib karena telah melanggar undang undang pers nomor 40 tahun 1999 yang berbunyi apabila menghalang – halangi tugas wartawan maka akan di tuntut pidana selama 2 tahun atau denda 500 jt,,
bebera pekan lalu beberapa sekolah telah mengklarifikasi ke tim media rekamjejaknews.com dan menerangkan yang sebenarnya tapi berbeda dengan kepala SMK kabupaten bengkulu tengah mereka tidak mau menjawab konfirmasi kami dari tim media online ,(SM-RED)
Komentar Terbaru