BOS Reguler SMPN 05 Tebing Tinggi Tahun 2020, diduga Jadi Ajang Korupsi
EMPAT LAWANG, Rekamjejaknewnews.com –
Dana BOS Reguler adalah yang dialokasikan untuk membantu kebutuhan belanja operasional seluruh peserta didik pada satuan pendidikan dasar dan menengah. (07/06/2021)
Namun semua itu tak semuanya terealisasi dengan semustinya. seperti contoh dana BOS Reguler tahun 2020 di SMPN 05 Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan. di duga banyak penyimpangan.
Dugaan penyimpangan dari dana BOS Reguler tersebut adalah tentang dana pemeliharaan, gaji honorer pada tahap II dan tahap III yang besaran dana setiap tahunnya kian meningkat.
Sementara itu, Awak media ini dan team LSM-GERHANA INDONESIA Kabupaten Empat Lawang mengkonfirmasikan dugaan penyimpangan dana pemeliharaan, gaji honorer tahap II dan tahap III di SMPN 05 Tebing tinggi.
Ibu Yeni Humas SMPN 05 Tebing Tinggi,
” mohon maaf pak kami masih banyak tugas, semua tentang keuangan pemeliharaan tanya saja dengan kepala sekolah”, ” jawabnya
Tak berselang waktu lama, Pak Selamat wakil kesiswaan menambahkan, ” untuk dana pemeliharaannya kami ganti pintu WC, lapangan basket, dan jalan yang pecah. ” singkatnya
Sementara itu, Kepala SMPN 05 Tebing Tinggi saat hendak di konfirmasi diruang kerjanya pada hari senin jam 08 : 00 WIB namun sedang tidak ada di tempat.
Kepala Dinas pendidikan dan kebudayaan Empat Lawang melalui Kepala Bidang pembinaan SMP dalam upaya konfirmasi.
Terpisah, ketua LSM-GERHANA INDONESIA Empat Lawang menuturkan, ” kepada aparat penegak hukum POLRES Empat lawang melalui Pidkor, untuk dapat menindak lanjuti tentang adanya dugaan penyelewengan dana BOS item
gaji honorer, di tahap 1, II dan III berikut pemiliharaannya yang terindikasi tidak sesuai di kasat mata, terkesan tak tepat sasaran, sangat jauh berbeda dari data yang kita kantongi, ” Pintanya
lanjutnya, ” saya berharap kepada seluruh Kepala Sekolah di Empat Lawang, untuk dapat terbuka tentang gaji honorer dan dana Pemeliharaan di sekolah masing – masing sesuai Undang- Undang KIP Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik. ” pungkasnya. (Red)
Komentar Terbaru