Anggota Komisi II DPRD Kota Bengkulu, Teuku Zulkarnain mendukung APH menangani kasus Di Karaoke ATT

Bengkulu,rekamjejaknews.com – Anggota Komisi II DPRD Kota Bengkulu, Teuku Zulkarnain mendukung aparat penegak hukum (APH) dalam hal ini polres Bengkulu yang saat ini sedang menangani kasus kematian 4 orang yang menjadi korban akibat mengkonsumsi minuman keras (Miras) Oplosan di Room Karaoke Ayu Ting-Ting (ATT) bebrapa hari lalu.

Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) kota Bengkulu ini juga meminta kepada dinas DPMPTSP kota dan Satpol PP Kota Bengkulu serta OPD terkait di lingkungan pemerintah kota Bengkulu  agar pokus melakukan pengecekan terkait semua perizinan Karaoke Ayu Ting-Ting tersebut. Karena yang kita persoalkan itu bukan penjualan miras Oplosannya, tapi penyediaan Ruangan Room Karaokenya yang di jadikan tempat untuk pesta Miras.

“Yang kita harapkan dari Satpol PP kota dan dinas DPMPTSP kota Bengkulu adalah sikap tegasnya, dan pemeriksa perizinan dengan teliti.,Nmaun apabila perizinannya tidak lengkap, tentu pemkot Bengkulu wajib memberi sanksi tegas kepada Pihak Manajemen ATT tersebut” tegas Teuku, Kamis (30/6/2022)

Dilanjutkannya “Yang kita masalahkan ini bukan penjualan Miras Oplosannya, tapi kenapa peredaran miras tersebut bisa bebas masuk ke Room Karaoke, kalau bukan ada yang mengkondisikan dari pihak karaoke ATT.  sebab jika memang tidak diberi ruang masuk, tidak mungkin tamu dan LC ATT bisa pesta Miras di dalam Ruangan Room karaoke itu. jadi terkait dengan kematian 4 orang ini  dan Penjualan miras oplosan itu kita serahkan sepenuhnya kepada penyidik Polres Bengkulu” Ungkapnya

Ia juga meminta kepada manajemen karaoke ATT agar terbuka dari mana sumber penjualan miras Oplosan tersebut, biar masalah ini bisa selesai. Tapi   sebaliknya jika ATT terbukti menjual minuman keras, tentu pemkot Bengkulu akan memberi sanksi tutup sementara atau selamanya.

“Saya menekankan agar Satpol PP kota Bengkulu bergerak untuk mencari sumber minuman oplosan itu dari mana, dan apa produknya sehingga bisa beredar bebas masuk ke Room Karaoke ATT tersebut ?,” tambah Teuku.

Karena menurutnya, minuman oplosan tersebut tidak hanya berbahaya bagi kesehatan masyarakat atau pengunjung Karaoke ATT., tetapi miras oplosan tersebut tidak dikenakan pembayaran pajak, walaupun sudah beredar luas.

“Jadi manfaat bagi pemkot juga sama sekali tidak ada, kemudian juga tidak diperbolehkan, dikarenakan ada Perda yang mengatur tentang larangan miras itu,”Jelasnya.

Bahkan dengan adanya perda tersebut, semua pihak harus menjalankan dengan tegas, tanpa terkecuali. kerena ia juga menilai bahwa Satpol PP dianggap lalai terhadap penegakan perda tersebut.

“Seharusnya Satpol PP kota menjalankan perda miras dengan baik. Apalagi yang meninggal akibat miras Oplosan ini sudah banyak, artinya harus menjadi perhatian kita bersama. dan kita juga yakin kepada penyidik Polres Bengkulu bisa  menguak produsen dibalik miras Oplosan tersebut., karena kalau sudah terungkap semua tuduhan dan kecurigaan selama ini bisa berakhir” Harap Teuku” (**)